Minggu, 31 Maret 2013

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarnya senantiasa berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila.
Dalan konteks inilah maka Pancasila murupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun  hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dajibarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak atau Konvensi.


Pancasila Sebagai Dasar Nagara
Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a)      Penyelenggaraan negara
b)      Lembaga kenegaraan
c)      Lembaga kemasyarakatan
d)      Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
e)      Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia
Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No. IX/ MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap. MPR No. XVIII / MPR / 1998.
Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menfsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan kepentinganya.
Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasar Negara berkuasa,maka pancasila sejati adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan komunis). Zaman Soekarno pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya pancakarsa (P-4 alias pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) dan mendapat justifikasidengan pola penataran P-4 hingga berpuluh puluh jam lamanya.
Padahal dasar negara adalah fondamen sebuah pemerintahan Negara. Dalam UUD ’45 dasar Negara secara formal diletakkan pada BAB agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti sekarang. Undang-undang dasar 1945 yang telah di ubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari. Tata nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini ikebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
a)      Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa
b)      Asas kekeluargaan
c)      Asas musyawarah mufakat
d)      Asas tenggang rasa dan tepo seliro.
Dari  nilai nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pandangan hidup bagi swatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa.

NAMA : Syarifatus Sa'diah 
NPM : 57212263
KELAS : 1DF01

http://blog.umy.ac.id/suhe08/2011/12/14/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-republik-indonesia/